Sat Sabhara Polres Bantul, Yogyakarta, menggerebek pabrik minuman keras (miras) jenis ciu di Dusun Soragan RT 003 Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan.
Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Agus Nuryanto S.Sos, mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (27-04-2017) berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan adanya pabrik ciu di sekitar tempat tinggalnya.
“Dalam penggerebeka tersebut kemi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisila TAH (47) dan menyita 157 plastik berisi ciu siap edar,” ujarnya, Selasa (02-05-2017).
Dijelaskan AKP Agus, kegiatan pelaku yang memproduksi ciu tergolong membahayakan. Dari pengakuannya, ciu diproduksi dengan cara mencampurkan air dengan alkohol 70% ditambah gula pasir, vanili dan perasa mocca.
“Harga satu plastik ciu hasil produksi TAH dijual seharga Rp20 ribu dan dalam sehari yang bersangkutan mampu menjual 50 sampai 60 plastik. Bahkan untuk malam minggu bisa mencapai lebih dari 100 plastik,” ujarnya, Selasa (02-05-2017).
AKP Agus menambahkan, jika dilihat dari komposisi racikan miras TAH, tentu sangat membahayakan bagi orang yang mengkonsumsinya. “Bahkan bisa menyebabkan kematian,” imbuhnya.
Di hadapan petugas, TAH mengaku sudah lama menjalankan bisnis produksi miras tanpa izin ini. Dulu sempat berhenti lantaran sakit, tapi sudah lima bulan terakhir TAH kembali melanjutkan bisnisnya tersebut.
Untuk empertanggungjawabkan perbuatannya, TAH dijerat Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 34 ayat (1) Perda Kabupaten Bantul No. 2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkhohol.
“Dalam waktu dekat, yang bersangkutkan akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Bantul untuk menjalani Sidang Tipiring,” pungkasnya.
[Humas Polres Bantul]