Polisi jajaran Polres Aceh Barat mengamankan dua tersangka pelaku pencuri ternak yang meresahkan warga setempat.
kedua tersangka pelaku pencuri ternak itu adalah Hen (31), Ded (23), ditangkap anggota Reskrim Polres Aceh Barat, Jumat (29-04-2017).
Para tersangka pelaku pencuri ternak itu berasal dari gampong peunaga kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, pelaku ditangkap petugas bersama warga saat hendak mencuri Kambing didepan SPBU H. M. Salim gampong Blang Brandang kecamatan johan Pahlawan, tersangka sudah diamankan, berikut barang bukti dua ekor kambing, 1 unit sepmor merk Mio soul Nopol BL 3412 EY yang digunakan oleh tersangka dan dua karung Goni yang digunakan tersangka untuk membawa kambing curian.
Kronologis penangkapan terhadap keduapencuri kambing itu bermula saat warga masyarakat melihat tersangka menangkap kambing lalu memasukkan kedalam goni, setelah itu warga lalu menghubungi pihak kepolisian resor Aceh barat, mendapat laporan masyarakat personil reskrim polres Aceh barat langsung menuju ke lokasi, setiba di lokasi pencurian ternyata kedua tersangka kembali lagi untuk mencuri kambing lainnya. Pada saat tersebutlah kedua pelaku berhasil diringkus.
[Humas Polres Aceh Barat]