Kecewa Dengan Putusan Pengadian Tipikor Surabaya atas vonis yang diterima mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih. Sejumlah LSM mendatangi Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu siang (3/5/2017)
Ketua LSM 45 Muhammad Yani menumpahkan kekecewaannya, dimana vonis yang dijatuhkan Majelis hakim tidak sesuai Tuntutan Jaksa . JPU melayangkan tuntutan kepada mantan wakil Bupati Ponorogo itu dengan hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar 200 juta rupiah dan uang pengganti sebesar Rp1.050 miliar, penempatan kurungan di Rutan Medaeng Sidoarjo. Jika melihat lamanya vonis hukuman sejak kasus ini dilimpahkan menurut yani tuntutan JPU cukup setimpal.
Namun dalam Amar Putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tahsin hanya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, berstatus Tahanan Kota. Denda 50 juta rupiah atau subsider 2 bulan kurungan dan kewajiban mengganti uang negara sebesar Rp. 600 juta atau subsider 1 tahun kurungan dan membayar biaya perkara sebesar 10.000 rupiah.
“Sangat kecewa sekali, Kejaksaan sudah berani menuntut tinggi, namun kenyataannya Majlis Hakim hanya memutus 1,6 Tahun dan hanya tahanan kota, Apa Pak Hakimnya ini Tidur,” protes M. Yani.
Menanggapi Vonis ringan tersebut, kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo Beni Nugroho dihadapan LSM menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan Upaya Banding, Paling lambat Jum’at 5 april 2017 atau sepekan pasca putusan.
“Ya Kedatangan Teman-teman LSM menanyakan Putusan saudari Yuni yang vonisnya tidak ada separu dari tuntutan JPU, ya Upaya Kita banding," jelas Beni.
Yuni ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Ponorogo nomor sejak 23 Desember 2014. Penyidik menjerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1)a dan (1)b UU/1999 jo pasal 55 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1)a dan (1)b jo pasal 18 uu 31/1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun.
Mantan wakil Bupati Ponorogo periode 2010-2015 itu dinilai melakukan pengkondisian lelang dan meminta bagian sebesar 22,5% dari nilai proyek pengadaan alat peraga untuk 121 SD di Ponorogo senilai Rp 6 miliar pada 2012 dan Rp2,1 miliar.,pada tahun anggaran 2013. (rri)