Kepolsian Resor Payakumbuh, Daerah Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 72 Kg, Rabu (10-05-2017).
Ganja yang dikemas sebanyak 55 paket dengan berat 72 Kg diamankan petugas dari sebuah mobil bus PO Putra Pelangi Perkasa Nopol BL 7507 AA di Kelurahan Padang Tinggi Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, tepatnya di depan Bagaya Motor.
Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi membenarkan adanya temuan ganja kering siap edar di Payakumbuh tersebut.
“Iya benar, sebanyak 72 Kg ganja diamankan dari sebuah mobil bus antar provinsi, ganja tersebut berasal dari Aceh dengan tujuan Padang”, ujar AKBP Syamsi.
Hal tersebut terungkap ketika bus mengalami kerusakan di wilayah Payakumbuh, dan sewaktu tim opsnal Sat Narkoba Polres Payakumbuh dan patroli Sabhara melakukan patroli diseputaran wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Saat patroli tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa didalam bus terdapat beberapa karung yang mencurigakan, kemudian tim langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan.
Ternyata dari dalam bus ditemukan 1 karung berisikan 12 paket ganja dengan berat 20 Kg, 1 karung berisikan 20 paket ganja dengan berat 20 Kg, 1 karung berisikan 7 paket ganja dengan berat 14 Kg, dan 1 karung berisikan 16 paket ganja dengan berat 18 Kg.
Untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, barang bukti hasil temuan tersebut dibawa ke Mapolres Payakumbuh.
(humas polda sumbar)