Salah Satu Pelaku TP Narkotika Jenis Daun Ganja Kering Di Amankan Polsek Rambah

Nusapos-Demi memberantas penyebaran narkoba di Rokan Hulu, Polres Rokan Hulu melalui Polsek Rambah mengamankan salah satu pelaku yang berinisial BR (23) Dusun Sei Perak, Desa Bangun Purba, Kec.Bangun Purba, Kab. Rokan Hulu, Prov. Riau, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering. Selasa (01/11/2020) Pukul 11.Wib.
Saat penangkapan pelaku, pelaku sempat melarikan diri sehingga sempat kejar mengejar antara petugas kepolisian dengan pelaku yang akhirnya petugas bisa menangkap pelaku di Dusun Janji Raja , Desa Bangun Purba Timur Jaya , Kecamatan Bangun Purba , Kabupaten Rokan Hulu, Prov Riau,
Dari rilis Paur Humas Polres Rohul IPDA Totok Nurdianto SH MH, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang berinisial SR (37) kepada Bhabhinkamtimas Desa Bangun Purba Timur Jaya bahwa di
Dusun Janji Raja Desa Bangun Purba Timur Jaya Kec. Bangun Purba kab. Rokan Hulu sering dilakukan transaksi narkotika jenis daun ganja kering.
Mendapat informasi dari warga masyarakat, Bhabinkamtibmas langsing berkoordinasi dengan Kapolsek Rambah dan Kanit Reskrim terkait informasi tersebut, Kapolsek Rambah memberikan perintah kepada Kanit Reskrim untuk mengadakan lidik dengan membawa anggota Polsek untuk turun langsung ke lapangan mengadakan lidik atas kebenaran informasi tersebut.
Sampai di lokasi yang di informasikan Kanit Reskrim dan anggota melihat ada seorang pria dengan gelagat mencurigakan, akhirnya pihak kepolisian sempat memegang pelaku namun pelaku bisa melepaskan diri, yang akhirnya terjadi kejar mengejar antara pihak kepolisian dengan pelaku yang akhirnya pelaku bisa di tangkap.
Setelah penangkapan pihak kepolisian langsung mengadakan penggeledahan disekitaran tempat kediaman pelaku yang disaksikan oleh masyarakat yang berinisial AS (33) AA (39) dan RC (37), dari penggeledahan itu di temukan Barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus dengan plastik hitam didalam plastik biru yang dibalut dengan kain handuk warna biru, 1 (satu) buah kantong plastik yang didalamnya terdapat potongan plastik pembungkus daun ganja kering, saat di interogasi Pelaku mengakui kalau barang haram tersebut miliknya.
Kapolres Rohul melalui Kapolsek Rambah membenarkan penangkapan ini, Pelaku dan Barang bukti sudah diamankan di Makopolsek Rambah.
"Untuk sementara Pelaku sedang kita amankan di Makopolsek Rambah bersama barang bukti 4 (empat) paket narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus dengan plastik warna hitam didalam plastik warna biru yang dibalut kain handuk warna biru dengan Berat Bersih 180,97 gram serta 1 (satu) buah kantong plastik yang didalamnya terdapat potongan plastik pembungkus daun ganja kering." Ucap Kapolsek.
Kita amankan pelaku untuk menindak lanjuti proses hukum karena pelaku sudah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1." Ucap Kapolsek.
Laporan : Wanti Ningsih
Sumber : Humas Polres Rohul