Lima Ranperda Baru Disepakati untuk Dilanjutkan ke Tahap Pembahasan Selanjutnya oleh DPRD Rohil

Bagansiapiapi, Rohil - DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menyelesaikan rapat pembahasan Ranperda yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun 2024. Dari sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan, hanya lima yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya.
Rapat Bapemperda yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Rohil, Jalan Lintas Pesisir Sungai Rokan pada Senin (20/5), menghasilkan lima Ranperda yang disetujui. Ketua Bapemperda DPRD Rohil, Darwis Syam, menjelaskan bahwa kelima Ranperda tersebut mencakup berbagai aspek yang penting bagi pembangunan daerah.
Pertama-tama, terdapat Ranperda mengenai penataan kepenghuluan, yang meliputi evaluasi terhadap kepenghuluan yang sudah ada dan pembentukan kepenghuluan baru sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri. Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kepenghuluan di Kabupaten Rohil.
Kemudian, ada Ranperda tentang ketertiban umum yang mengatur perubahan dalam enam pasal terkait, seperti pengaturan bangunan gedung untuk kelancaran lalu lintas dan penghindaran tumpukan material di jalan.
Selain itu, dua Ranperda diprakarsai oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rohil. Pertama, mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh, dan kedua, tentang pengembangan pembangunan perumahan kawasan permukiman.
Ranperda terakhir yang disepakati adalah tentang pelestarian adat, diajukan oleh Lembaga Adat Melayu Rohil dengan dukungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Darwis Syam menegaskan bahwa lima Ranperda ini akan segera dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya oleh Pansus DPRD. Targetnya, pembahasan Ranperda ini diharapkan selesai dalam tiga bulan ke depan, sesuai dengan jadwal transisi akhir masa jabatan periode ini yang berakhir pertengahan September.
DPRD Rohil berharap agar keanggotaan Pansus periode 2019-2024 dapat menyelesaikan tugas akhir masa jabatannya dengan baik, untuk kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.
Editor :Tim NP