Buruan Daftar! Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Total Rp6 Juta, ini Syaratnya..

Wajib foto wajah selain tanda tangan
Penyerahan PKH dan Kartu Sembako dilaksanakan oleh bank milik negara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, sementara pendistribusian bansos tunai akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia yang akan delivery ke alamat masing-masing keluarga.
"Kami minta foto wajah karena kalau hanya minta tanda tangan takutnya tidak terkoneksi dengan data kependudukan. Kami juga minta sidik jari supaya connect dengan data kependudukan jadi itu untuk mengawal supaya penerima itu betul," tutur Risma.
Mencairkan BLT ibu hamil dan balita ini, ada rangkaian sejumlah syarat yang harus dilampirkan, sebagaimana dilansir Warta Pontianak.
1. Ibu hamil wajib harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila tidak memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu diserahkan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan benar layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan menyerahkan laporan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah elemen tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan menerima haknya sesuai ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.
Setelah mendapatkan bantuan ada regulasi yang wajib dipenuhi di antaranya;
Selama persalinan, wajib melakukan cekup kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
Pada waktu pemeriksaan ibu hamil akan menerima suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
Apabila ibu dalam proses persalinan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
Di masa nifas Bunda juga wajib melaksanakan pemeriksaan hingga mendapatkan layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.
Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH. Lantas apa saja syarat mendaftar bantuan PKH?
ini syaratnya... baca dihalaman selanjutnya...
Read more info "Buruan Daftar! Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Total Rp6 Juta, ini Syaratnya.." on the next page :
Editor :Tim NP
Source : pikiran rakyat, Antara, pkh.kemsosgo.id