Buruan Daftar! Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Total Rp6 Juta, ini Syaratnya..
Syarat Daftar PKH
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
Untuk calon peserta PKH wajib mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut:
Cara Daftar Peserta DTKS
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kepada aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan menerima surat pemberitahuan berisi petunjuk pendaftaran di tempat yang telah ditetapkan.
3. Setelah itu, Anda melampirkan data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dipenuhi, akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dapat akun rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
6. Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
7. Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak menerima bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat permasalahan dalam penerimaan BLT, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.
Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***
Read more info "Buruan Daftar! Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Total Rp6 Juta, ini Syaratnya.." on the next page :
Editor :Tim NP
Source : pikiran rakyat, Antara, pkh.kemsosgo.id