Dua pejudi online berinisial TA (44) dan LW (29) diamankan Sat Reskrim Polres Tegal Kota, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap saat melakukan judi online di sebuah Warung Internet (Warnet) Goodnet yang berlokasi di Jalan Salak, Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Semmy Ronny Thabaa SE melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David P S.Sos mengatakan, Sabtu (29-04-2017) sore sekitar pukul 15.00 WIB, jajarannya mengelar patroli di sejumlah Warnet, hingga kemudian menemukan keduanya sedang berjudi online.
“Kedua tersangka langsung diamankan, berikut barang bukti yang digunakan untuk berjudi online jenis pokker,: ungkap AKP Agustinus David, Minggu (30-04-2017).
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit monitor dan CPU, 1 unit mouse, 1 unit keyboard serta satu kartu ATM BNI46 berikut satu lembar bukti pengiriman transfer.
“Keduanya dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
[Humas Polres Tegal Kota]