Dua pemuda warga Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Sat Reskoba Polres Mojokerto, usai melakukan transaksi jual beli sabu pada, Rabu (10-05-2017) sekira pukul 13.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, keduanya diamankan saat berada di dalam sebuah rumah kos Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi jual beli sabu dengan barang bukti,” ungkap AKP Sutarto, Kamis (11-05-2017).
Dari kedua tersangka yakni DY (17) dan ASR (26) warga Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, didapat barang bukti berupa, satu paket sabu seberat 0,25 gram, dan satu buah pipet kaca dibungkus dengan kertas grenjeng warna merah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[Humas Polres Mojokerto – Polda Jatim]