Rampas Senpi Petugas, Bandar Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polda Sumut
SUMUT- Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap jaringan internasional pengedar narkotika jenis sabu sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada hari kemerdekaan 17 Agustus 2017 lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Drs Agus Andrianto saat melaksanakan press rilis kepada wartawan, Sabtu pagi (19-08-2017) di RS. Bhayangkara Tk-II Medan.
“Dari 3 orang pelaku, salah satu pelaku terpaksa tewas terkena tembakan petugas karena melawan petugas saat hendak ditangkap. Barang bukti narkoba yang berhasil didapatkan 1 bungkus besar sabu dengan berat 1 Kilogram. Sabu tersebut didapatkan dari jaringan narkoba di Malaysia,” jelas Brigjen Agus saat didampingi juga oleh pejabat utama Dir Narkoba Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut, Kasat Brimob Poldasu, serta Ka Rumkit Bhayangkara Tk-II Medan.
Awalnya pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2017, petugas kepolisian dari Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya pengiriman narkotika golongan I jenis sabu asal dari Propinsi NAD ke Propinsi Sumut dengan menggunakan mobil warna hitam jenis Land Cruiser Prado BK 1381 IM.
Selanjutnya petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya, SIK, MH melakukan penyelidikan berhasil menemukan dan membuntuti target operasi yang mengendarai 1 unit mobil warna hitam jenis Land Cruiser Prado BK 1381 IM melintas di daerah Besitang Kab. Langkat menuju Medan.
Petugas kemudian melakukan penghadangan terhadap kendaraan 1 unit mobil warna hitam jenis Land Cruiser Prado BK 1381 IM dan menangkap 3 orang tersangka berinisial YAS als A (23), tersangka B warga Banyuasin Sumsel (29) warga Kec. Matang Kuli Aceh Utara dan MA warga Sei Sekambing B Medan Sunggal.
Tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan pesanan rekan tersangka bernama Hasballah yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Daerah Sumut.
“Namun saat diperjalanan mencari keberadaan tersangka Hasballah, tersangka MA melakukan perlawanan dengan cara berupaya merampas senjata api milik petugas sehingga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengakibatkan tersangka MA meninggal dunia,” terang Brigjen Agus.
Tersangka YAS als A dan B serta barang bukti yang disita kini diamankan di markas Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa 1 bungkus besar sabu dengan berat 1, Kilogram / 1.000 Gram, 6 buah Handphone, 1 unit mobil warna hitam jenis Land Cruiser Prado.
“Kedua tersangka kini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp Satu Miliar, dan paling banyak Rp sepuluh miliar,” tutur Wakapolda Sumut dalam rilisnya kepada wartawan.
(np/humas polsa sumut)
Editor :Tim NP