Harta 3 Tersangka Kasus Penipuan PT. First Travel Diamankan Polri
Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia masih menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok umrah yang dilakukan oleh pasangan suami istri yakni Andika Surachman berperan sebagai Direktur Utama PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta satu kerabatnya Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki sebagai Komisaris Utama / Kepala Divisi Keuangan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, penyidik terus menelusuri aset bos agen perjaanan First Travel tersebut. Kini lima mobil mewah telah disita polisi, serta sejumlah rumah mewah dan gedung lokasi beroperasinya PT. First Travel.
“Ada Volks Wagen Carafelle, Mitsubishi Pajero, Toyota Vellfire, Daihatsu Sirion, Toyota Fortuner yang seluruhnya berwarna putih tetapi kami juga melakukan penelusuran terhadap 11 mobil karena telah berpindah tangan atau dijual. Untuk rumah ada rumah mewah kompleks Sentul City, rumah tinggal di kompleks Vasa Cluster ada juga kantor First Travel serta butik Anniesa Hasiebuan di Gedung Promenade, Jakarta Selatan,” ujar Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Penyidik juga menyita 31 buku tabungan yang masih didalami isi rekeningnya, dan meminta Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari rekening tersebut. Selain itu juga telah dilakukan pemblokiran terhadap 13 rekening atas kepemilikan tersangka dan PT. First Travel.
Sementara itu Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak juga mengatakan bila jumlah korban agen perjalanan First Travel terus bertambah. Karena para calon jemaah tidak diberangkatkan meski telah lewat waktu yang dijanjikan. Berdasarkan data PT. First Travel jumlah total calon jamaah yang mendaftar pada program promo sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 terdapat 72.682 orang.
“Dari penelusuran data First Travel, total jemaah promo yang daftar bulan Desember 2016 sampai Mei 2017 ada 72.682 orang. Sebanyak 14.000 orang sudah diberangkatkan. Sementara sisanya 58.682 belum juga pergi ke tanah suci meski audah membayar lunas,” imbuhnya.
Herry menjelaskan, sebagian korban telah menyampaikan keluhan mereka ke bagian crisis center atau posko pengaduan yang dibuka di Bareskrim Polri. Sejak hari Rabu (16/8/2017) hingga Senin (21/8/2017) korban yang datang langsung tercatat 4.043 aduan. Sedang pelaporan via email direntan waktu yang sama tercatat 1.614 aduan.
“Banyak keluhan korban yang sudah bayar lunas belum berangkat karena belum terima jadwal, ada yang sudah bayar belum menerima uang dan paspor kembali meski sudah menarik diri untuk berangkat, ada juga mereka gagal berangkat meski sudah menambah biaya untuk carter pesawat sebesar Rp2.500.000 dan Parahnya ada yang sudah bayar lunas dan diarahkan ke bandara, tapi tidak diberangkatkan,” ungkapnya.
Kini ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 3 dan pasal 4 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (np/rri)
Editor :Tim NP