Struktur Komisi dan Ruang Lingkup Pengawasan DPRD Rokan Hilir Periode 2024–2029

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir telah menetapkan pembagian tugas dan fungsi pengawasan untuk masa jabatan 2024 hingga 2029 melalui empat komisi utama. Masing-masing komisi memiliki bidang kerja spesifik sesuai dengan lingkup urusan pemerintahan daerah.
Komisi A – Pemerintahan dan Hukum
Komisi ini bertugas mengawasi dan menangani persoalan yang berkaitan dengan urusan pemerintahan umum, penegakan ketertiban dan keamanan, administrasi kependudukan, kepegawaian, otonomi daerah, dan batas wilayah. Selain itu, komisi ini juga membidangi isu-isu terkait imigrasi, hak asasi manusia, pemerintahan desa (Pemdes), pengamanan kawasan perairan dan daratan, sosial politik, organisasi kemasyarakatan, LSM, urusan hukum, legislasi, perizinan, pertanahan, serta penanggulangan kebakaran.
Komisi B – Perekonomian dan Keuangan
Komisi ini berfokus pada pengawasan dan pembahasan isu-isu di sektor keuangan daerah seperti perpajakan, retribusi, pengelolaan BUMD, aset daerah, dan sektor perbankan. Selain itu, Komisi B juga mencakup bidang ekonomi riil seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, UMKM, perdagangan dan industri, ketahanan pangan, investasi, perikanan, kelautan, serta dunia usaha secara umum, termasuk perusahaan patungan dan penanaman modal.
Komisi C – Pembangunan dan Perencanaan Wilayah
Komisi ini memegang peran strategis dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan fisik dan perencanaan daerah. Ruang lingkupnya mencakup urusan pekerjaan umum, tata ruang dan kota, pembangunan infrastruktur (ciptakarya), transportasi dan perhubungan, komunikasi dan informatika, pelestarian lingkungan hidup, pengelolaan energi dan sumber daya mineral, serta kebersihan dan penataan lingkungan.
Komisi D – Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat
Komisi ini menangani aspek yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, mulai dari ketenagakerjaan, pendidikan, pengembangan IPTEK, olahraga dan kepemudaan, pariwisata, hingga kegiatan keagamaan dan pelestarian budaya. Tak hanya itu, Komisi D juga melingkupi urusan sosial, kesehatan masyarakat, program keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, transmigrasi, serta penanggulangan bencana daerah.
Editor :Tim NP