DPRD Rohil Bahas Sejumlah Ranperda dalam Rapat Banmus

Rokan Hilir - Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat untuk membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) di ruang Banmus DPRD Rohil. Rapat yang berlangsung pada siang hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rohil, Hamzah.
"Hari ini kita rapat Banmus membahas sejumlah Ranperda dan menjadwalkan untuk paripurna. Salah satunya yang akan diparipurnakan adalah Ranperda Kawasan Tanpa Rokok," kata Hamzah usai memimpin rapat di kantor DPRD Rohil.
Politisi Partai Hanura itu menambahkan bahwa pengesahan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi sebuah peraturan daerah akan dilaksanakan dalam sidang paripurna yang dijadwalkan pada tanggal 3 Juni mendatang.
"Ranperda KTR akan kita paripurnakan nanti pada tanggal 3 Juni dari rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah," sebutnya.
Hamzah juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua Ranperda yang masih dalam tahap finalisasi oleh bagian hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Rancangan peraturan tersebut diharapkan dapat segera selesai dan siap untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD Rohil.
Rapat Banmus ini menunjukkan komitmen DPRD Rohil dalam menyusun dan mengesahkan peraturan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Khususnya, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warga Rokan Hilir.
Dengan adanya pengesahan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini, DPRD Rohil berupaya untuk mengatur dan membatasi penggunaan rokok di tempat-tempat umum, sehingga dapat melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Editor :Tim NP