DPRD Rohil Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025–2030, dan Akhiri Masa Jabatan Kepala Daerah

Bagansiapiapi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, yakni pengumuman pasangan Bupati dan Wakil Bupati Rohil terpilih hasil Pilkada 2024 untuk masa jabatan 2025–2030, sekaligus penyampaian berakhirnya masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan serentak tahun 2020.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Rohil pada Jumat sore, 7 Februari 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil, Ilhami, S.Tr, didampingi Wakil Ketua Maston, Imam Suroso, dan Basiran Nur Effendi. Turut hadir Wakil Bupati saat ini, Sulaiman, Sekretaris Daerah Fauzi Efrizal, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih H. Bistamam dan Jhony Charles, serta pimpinan fraksi, anggota DPRD, Sekwan DPRD Sarman Syahroni, dan sejumlah kepala OPD.
Sebagaimana diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah digelar pada 27 November 2024. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 17 Tahun 2025, pasangan H. Bistamam dan Jhony Charles ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rohil terpilih untuk periode 2025–2030.
Ketua DPRD Rohil Ilhami menyampaikan bahwa sesuai dengan tugas konstitusional lembaga legislatif, DPRD memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan kepala daerah terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. Pengumuman hasil penetapan tersebut telah dituangkan dalam berita acara resmi DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati terpilih H. Bistamam menyampaikan rasa terima kasihnya kepada DPRD Rohil yang telah melaksanakan paripurna dengan lancar. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan serta doa, hingga akhirnya dirinya bersama Jhony Charles mendapat amanah untuk memimpin Rokan Hilir lima tahun ke depan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun Rohil yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati terpilih Jhony Charles juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para relawan dan pendukung, serta berharap doa restu masyarakat agar ia bersama Bistamam dapat merealisasikan seluruh program dan visi-misi yang telah dirancang demi kemajuan daerah.
Pada kesempatan yang sama, DPRD Rohil juga secara resmi mengumumkan akhir masa jabatan Afrizal Sintong dan Sulaiman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rohil periode 2020–2025. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 154 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 30 huruf e Peraturan DPRD Rohil Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Seluruh pengumuman yang disampaikan dalam paripurna tersebut telah dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD Rokan Hilir.
Editor :Tim NP