Rapat Pansus D DPRD Rohil Bahas Ranperda P4GN Bersama OPD dan LAM
Bagansiapiapi, Rohil - Panitia Khusus (Pansus) D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat penting di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rohil pada Senin (13/5/2024). Rapat ini dihadiri oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Rohil dalam rangka harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Ketua LAM Rohil, dalam kesempatan tersebut, mengucapkan terima kasih karena LAM Rohil dilibatkan dalam pembahasan Ranperda P4GN. LAM Rohil mendukung penuh agar Ranperda P4GN ini dapat diproses menjadi peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum.
Rapat juga mengusulkan agar LAM dapat dimasukkan ke dalam struktur stakeholder khusus terkait penanganan narkoba di Kabupaten Rohil, sebagai upaya untuk memperkuat implementasi kebijakan dan program yang terkait dengan masalah narkoba.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat ini adalah penambahan regulasi dalam Ranperda P4GN yang mengatur tentang pemeliharaan etika dan moral. Hal ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa aspek sosial dan budaya juga diperhatikan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Untuk memastikan keberlangsungan Ranperda P4GN ini, rencananya akan dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau untuk mendapatkan pengesahan lebih lanjut. Ini menjadi langkah awal yang penting dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat dari ancaman narkoba di Kabupaten Rohil.
Rapat Pansus D DPRD Rohil ini berlangsung dengan konstruktif dan diharapkan dapat segera menghasilkan kesepakatan yang memuaskan untuk kemajuan dan kebaikan bersama masyarakat Rohil.
Editor :Tim NP