DPRD Rokan Hilir Mencecar Direksi BUMD dan Bank Riau Kepri Terkait Dana Participating Interest

Bagansiapiapi – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) mengadakan audiensi yang berlangsung panas dengan Direksi BUMD dan Kepala Bank Riau Kepri Cabang Bagansiapiapi, terkait dana Participating Interest (PI) sebesar Rp. 488.158.611.821,00. Pertemuan ini diadakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rohil pada Senin (1/4/2024).
Audiensi yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi dan Hamzah, serta Anggota Komisi B DPRD Rohil bersama Asisten II Pemkab Rohil, Inspektorat, Ekbang, BPKAD, Direksi BUMD Rohil dan Kepala Bank Riau Kepri, bertujuan untuk mendapatkan kejelasan terkait dana PI yang diterima oleh BUMD PD. SPRH.
"Alhamdulillah, di hari yang penuh barokah ini, alangkah baiknya pihak BUMD dapat memaparkan kondisi terkini berapa dana PI yang sudah diterima," ujar Basiran Nur Efendi dalam pembukaan rapat.
Dalam kesempatan awal, Hermanto, perwakilan dari gabungan wartawan online, mempertanyakan tentang pengelolaan dana PI tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016 yang mengatur Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi.
"Seperti yang muncul di pemberitaan media-media online, Rohil melalui BUMD PD. SPRH telah menerima dana PI sebesar Rp.488 milyar lebih," kata Hermanto, sembari menanyakan apakah dana tersebut sudah digunakan untuk program kerja demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hermanto juga mempertanyakan penggunaan 9 unit kendaraan (2 unit mobil Pajero Dakkar dan 7 unit Expander) dari program Bedelau Bank Riau Kepri serta kejelasan penggunaan Rp.70 milyar dari dana tersebut.
Ketua DPRD Rohil, Maston, juga menyuarakan berbagai pertanyaan kepada Direksi BUMD dan Kepala Bank Riau Kepri. Namun, jawaban yang diberikan dirasa masih mengambang dan belum memberikan kejelasan.
"Alangkah baiknya pihak BUMD dapat memaparkan satu per satu tentang dana PI ini. Biar semua dapat kita telaah, apalagi sebagian dana sebesar Rp.70 milyar sudah masuk ke kas daerah," tegas Maston.
Senada dengan Maston, anggota DPRD lainnya, Amansyah dan Imam Suroso, juga menyoroti aturan-aturan yang berlaku dalam penggunaan dana PI ini. Mereka mempertanyakan keberanian pihak BUMD dalam membuat kebijakan terkait dana tersebut.
Direktur Utama BUMD PT. SPRH, Rahman, menguraikan bahwa dana PI awal diterima pada 27 Desember 2023 sebesar Rp. 96 milyar, dan dana kedua diterima pada 28 Desember 2023 sebesar Rp.392.158.611.821,00. Total dana PI yang diterima mencapai Rp.488.158.611.821,00.
"Sebenarnya dividen interim diserahkan kepada Pemkab sebesar Rp.157 milyar. Baru diserahkan sebesar Rp.70 milyar, dan sisanya akan menyusul," kata Rahman.
Kepala BPKAD Pemkab Rohil, H Darwan, juga mengakui telah menerima dana sebesar Rp.70 milyar yang diperuntukkan untuk membayar tunda bayar sebesar Rp.144 milyar.
"Ya, demi meringankan beban Pemkab dalam hal tunda bayar sebesar Rp.144 milyar, maka dana sebesar Rp.70 milyar kita peruntukkan tunda bayar," ujar Darwan.
Berhubung belum menemukan titik terang tentang dana PI ini, Basiran Nur Effendi menyatakan akan menjadwalkan ulang pertemuan lanjutan.
"Kita juga akan memanggil kembali pihak BUMD untuk dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Rohil. Agar pembahasan ini tuntas," pungkasnya.
Editor :Tim NP